IHRAM.CO.ID,RIYADH --Fintech syariah menjadi segmen keuangan teknologi yang tumbuh dengan cepat di negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Tercatat Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi memimpin dalam volume transaksi dan penciptaan ekosistem fintech syariah.
Dilansir Pakistan Observer pada Jumat (26/3), berdasarkan laporan Fintech Islam Global (GIFR) 2021 menyebut bahwa volume transaksi fintech syariah di negara-negara OKI pada tahun lalu mencapai 49 miliar dolar Amerika. Jumlah itu mencakup 0,7 persen dari transaksi fintech global. Fintech syariah diproyeksikan tumbuh menjadi 128 miliar dolar Amerika pada 2025 dengan tingkat pertumbuhan gabungan tahunan sebesar 21 persen. Transaksi fintech syariah terbesar dipimpin Arab Saudi, UEA, Malaysia, dan Indonesia.
GIFR juga membuat indeks dengan 32 indikator di lima kategori (pasar dan ekosistem fintech syariah, talenta, regulasi, infrastruktur, dan modal) yang bertujuan mengukur ekosistem untuk mengembangkan fintech.
Malaysia, Arab Saudi, UEA, Indonesia, dan Inggris adalah lima negara teratas dengan ekosistem terkuat. Sementara Kuwait, Pakistan, Qatar, Bahrain, dan Yordania dianggap sebagai ekosistem yang cepat berkembang.
GIFR juga melakukan survei global terhadap 100 responden di industri fintech syariah dan menemukan bahwa 56 persen dari fintech syariah berharap untuk meningkatkan putaran pendanaan ekuitas pada 2021 dengan ukuran putaran rata-rata 5 juta dolar Amerika. Itu menunjukkan kepercayaan yang berkelanjutan dalam ekosistem yang sedang tumbuh. Laporan tersebut diterbitkan oleh Salaam Gateway, sumber informasi tentang industri Halal, keuangan Islam dan gaya hidup Islami.
Responden mengidentifikasi tantangan utama dalam industri ini sebagai kurangnya modal, pendidikan konsumen, dan menemukan bakat.
Segmen pertumbuhan teratas pada 2021 diidentifikasi oleh responden sebagai pembayaran, simpanan & pinjaman, dan penggalangan dana. Fintech, termasuk Islamic FinTech, adalah industri yang berkembang secara global.
Inggris sekarang menjadi rumah bagi 27 FinTech Islam, yang mematuhi hukum Syariah bebas bunga dan menghindari investasi yang tidak etis.