IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang 'Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/ 2021 M Dalam Kondisi Darurat Covid-19' sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid. Salah satu tuntunan di dalamnya menyangkut pengajian dan buka puasa bersama.
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi menyampaikan, kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan sholat berjamaah seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu. Muhammadiyah mengimbau agar kegiatan tersebut dilaksanakan tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan lainnya secara disiplin.
"Namun demikian, jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekitar masjid atau mushola terkait, kajian atau pengajian hendaknya dilaksanakan secara daring atau dengan membagikan materi atau makalah kepada jamaah di rumah atau melalui media daring," kata Mas’udi dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 yang diterima Republika, Senin (29/3).
Mas’udi menerangkan, pengajian akbar yang mendatangkan banyak jamaah dan berpotensi menimbulkan konsentrasi orang banyak tidak dianjurkan. Ia juga tidak menganjurkan buka puasa bersama atau takjilan, sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan lainnya di masjid atau mushola dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang. Begitu pula kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan, maupun takbiran keliling.
"Pengajian atau kegiatan syiar lainnya seperti lomba keagamaan untuk anak-anak dapat dilakukan secara daring," ujar Mas’udi.