IHRAM.CO.ID, BENGKULU -- Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) membatu pengurusan izin sertifikasi halal bagi UMKM.
Banyak UMKM yang selama ini mengeluhkan sulit dan mahal pengurusannya. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu Eddyson mengatakan dari 55 ribu jumlah pelaku UMKM di daerahnya baru kisaran 10 persen yang sudah memiliki sertifikasi halal terutama untuk produk makanan.
"Banyak UMKM yang mengeluhkan pengurusan sertifikasi halal itu sulit dan mahal. Kita sudah ada daftarnya dan akan diajukan ke Kementerian Koperasi," kata Eddyson, Ahad (4/4).
Ia menjelaskan, melalui program tersebut UMKM yang memenuhi syarat dan ingin mengurus sertifikasi halal tidak dikenakan biaya, termasuk biaya perpanjangan sertifikasi jika sudah habis masa berlakunya. Namun, kata dia, proses pengurusan tersebut memakan waktu yang cukup panjang dan nantinya UMKM yang dinyatakan lolos akan diberikan pelatihan baru setelah itu menerima sertifikasi.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan semua pelaku usaha memiliki sertifikat halal.
"Selain dibebaskan biaya proses sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat halal, UMKM yang memenuhi syarat tersebut juga bisa mendapatkan gratis biaya dalam hal perpanjangan sertifikat," ucapnya.
Eddyson menilai dengan memiliki sertifikasi halal maka akan memberikan nilai tambah bagi UMKM itu sendiri, terutama dalam menyikapi persaingan dunia usaha yang semakin ketat.