IHRAM.CO.ID, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan telah menerima keputusan pemerintah pusat yang membolehkan sholat tarawih berjamaah di masjid.
"Secara prinsip sudah mendapatkan kebijakan dari pusat Pak Muhajir (Menko PMK), pada prinsipnya untuk praktek ibadah (tarawih) di Kota Bandung diperbolehkan," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Selasa (6/4).
Ia menuturkan, pihaknya sedang melakukan kajian teknis terkait penerapan pelaksanaan sholat tarawih di masa pandemi Covid-19. Meski sudah disebutkan dalam aturan Wali Kota Bandung bahwa kapasitas jemaah di masjid maksimal 50 persen dari luas ruangan, namun pihaknya tetap memperhatikan perkembangan terbaru.
"Sekarang ini sedang dikaji kira-kira turunan kebijakan dalam perwal seperti apa. Ya sesuai dengan perkembangan," ungkapnya.
Oded mengaku jika sholat tarawih diperbolehkan di masjid maka ia ingin melaksanakan sholat tarawih pada bulan puasa saat ini di masjid. "Hoyong (ingin) di masjid," katanya.
Sebelumnya, pada bulan puasa Ramadan tahun lalu pelaksanaan sholat tarawih ditiadakan mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang baru merebak di Indonesia. Seiring waktu, pemerintah pusat dan daerah melakukan relaksasi terhadap sektor ekonomi termasuk di sektor keagamaan yaitu aktivitas sholat di masjid.