IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten memprogramkan 50 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2021.
"Kami berharap pemberian sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan umat Muslim untuk mengonsumsi aneka makanan produksi UMKM itu benar-benar halal," kata Kepala Dinas UKM dan Koperasi Kabupaten Lebak Yudawati di Lebak, Rabu (7/4).
Menurut dia, programkan 50 pelaku UMKM sertifikasi halal itu diberikan secara paket, termasuk pemasangan barcode, perizinan IRT dari Dinas Kesehatan maupun BPOM hingga masa kedaluwarsa.
Ia mengemukakan, pemberian paket tersebut agar berbagai produk pelaku UMKM diterima baik di pasar mini market maupun supermarket.Saat ini, kata dia, pihaknya menjalin kerja sama dengan delapan perusahaan ritel Alfamart dan Indomart.
Dalam kerja sama itu, kata dia, semua produk UMKM harus memiliki syarat bersertifikat halal, pemasangan barcode, memiliki IRT yang diterbitkan Dinas Kesehatan maupun BPOM setempat.