IHRAM.CO.ID, ABU DHABI -- Kepolisian di Ibu Kota Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) mengeluarkan peringatan terbaru bagi kendaraan yang berhenti di pinggir jalan dengan alasan pengemudi hendak melaksanakan sholat. Mereka yang tidak mematuhi peraturan akan dikenakan denda hingga mencapai 500 dirham atau sekitar Rp 2 juta.
Menurut pihak berwenang, kendaraan yang diparkir di pinggir jalan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kepolisian Abu Dhabi mengatakan selama ini pengemudi truk dan bus cenderung menepi di pinggir jalan untuk melaksanakan sholat.
Selain itu, parkir di pinggir jalan akan mempengaruhi pergerakan lalu lintas. Secara khusus ini berpotensi menimbulkan ancaman kecelakaan di jam sibuk.
Direktorat Lalu Lintas dan Patroli Kepolisian Abu Dhabi meminta pemilik kendaraan berat, truk dan pengemudi bus serta pemilik untuk memperingatkan pekerja dan pengemudi agar tidak parkir sembarangan di jalan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Mereka diimbau pergi menuju masjid terdekat atau rumah ibadah lainnya yang ditunjuk, maupun area aman lainnya untuk sholat.
Kepolisian menambahkan tindakan itu dilarang berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Federal dalam Pasal 62, dengan ancaman denda hingga 500 dirham.