IHRAM.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi memastikan pelaksanaan ibadah keagamaan selama bulan Ramadhan seperti Shalat Tarawih dan lainnya di masjid diperbolehkan. Namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) terutama membatasi jumlah peserta 50 persen dari kapasitas tempat.
''Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang didasari surat edaran Menteri Agama dan gubernur Jawa Barat bagaimana pelaksanaaan kegiatan ibadah keagamaan dapat dilakukan oleh warga,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan, Ahad (11/4). Hal itu dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti dalam Shalat Tarawih, tadarus Alquran dan itikaf di masjid serta peringatan nuzulul Alquran.
Terutama membatasi jumlah jamaah peserta shalat tarawih 50 persen dari kapasitas masjid. Harapannya warga mengikuti saran yang terdapat dalam edaran tersebut.
''Untuk buka bersama dapat dilakukan individual bersama keluarga sebagaimana edaran,'' kata Fahmi. Jika mendesak untuk buka bersama harus dilakukan maka harus menjaga kapasitas ruangan 50 persen sesuai edaran baik di rumah makan, cafe, dan lainnya.
Menurut Fahmi, upaya pencegahan pandemi Covid-19 harus terus dilakukan. Caranya dengan tetap menerapkan gerakan 5M.
Di mana gerakan dimaksud adalah Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas. Gerakan 5M dalam penanganan Covid-19 harus membuat posko penanganan Covid di setiap kelurahan.