Selasa 13 Apr 2021 23:22 WIB

DKI Terbitkan Aturan Jam Operasional Restoran

DKI Jakarta menerbitkan aturan jam operasional bagi rumah makan/restoran

Restoran (ilustrasi)
Foto:

Untuk mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, dia juga mengimbau pelaku usaha memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan tertentu, seperti buka puasa bersama dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti aturan-aturan tersebut.

Di samping itu, terdapat pula pengaturan jam operasional makan di tempat (dine in) yang diperbolehkan sampai dengan pukul 22.30 WIB dari awal waktu operasional dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 WIB-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

Sedangkan pembelian makan secara langsung (take away) maupun pelayanan pengantaran makanan (delivery service) dapat beroperasi sesuai jam operasional atau 24 jam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement