IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau warga berbuka puasa dan sahur bersama di rumah masing-masing.
"Di dalam Surat Edaran Kemenag RI Nomor 3 Tahun 2021 itu diatur sahur dan buka bersama di rumah masing-masing, karena dua kegiatan ini otomatis akan melibatkan interaksi banyak orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sultra Fesal Musaad di Kendari, Jumat (16/4).
Menurut dia, Surat Edaran Kementerian Agama mengenai panduan beribadah selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah juga mencakup pembatasan acara berbuka puasa dan sahur bersama guna meminimalkan risiko penularan virus corona.
"Kemenag menganjurkan untuk sahur dan berbuka puasa di rumah masing-masing saja dulu. Tetapi, kalau misalnya di luar, tetap terapkan protokol kesehatan ketat," katanya.
"Sesekali, kalau misalnya ada buka puasa bersama, itu minimal ada pembatasan jumlah orang, hanya 50 persen dari kapasitas ruangan. Dalam ruang terbuka pun harus jaga jarak, tidak boleh berdesak-desakan," ia menambahkan.