IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan sistem ketertelusuran produk akan memperkuat rantai nilai halal dan sistem halal di Indonesia.
"Prinsip traceability sejatinya merupakan konsep yang ada dalam jaminan produk halal," kata Plt. Kepala BPJPH Mastuki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (19/4).
Prinsip tersebut, kata dia, telah diterapkan dalam sertifikasi halal selama ini. Di dalamnya ada tracing dan tracking yang menjangkau seluruh aspek terkait produk dari hulu hingga hilir.
Pernyatakan Mastuki itu menanggapi turunnya izin dua kawasan industri halal (KIH) di Halal Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten, dan Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur, oleh Kementerian Perindustrian.
Mastuki mengatakan bahwa pihaknya mendukung kawasan industri halal di berbagai daerah. Akan tetapi, KIH harus diikuti pula pada penerapan sistem ketertelusuran halal atau Halal Traceability System.