Kamis 22 Apr 2021 10:38 WIB

Pemkot Bekasi Siapkan Skema SIKM Cegah Keluar Masuk Warga

SIKM akan diberlakukan 6 Mei hingga 17 Mei mendatang.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah pemudik motor menghindari pos penyekatan. ilustrasi
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah/
Sejumlah pemudik motor menghindari pos penyekatan. ilustrasi

IHRAM.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi mempersiapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di perbatasan Kota Bekasi pada 6 Mei hingga 17 Mei mendatang. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mengatakan SIKM ini berlaku bagi warga yang ingin pergi keluar wilayah Jabodetabek.

"Di Jabodetabek ini kan engga perlu pakai SIKM itu, tapi kita juga tetap harus membuat itu. Nah ini nanti yang sedang digodok oleh teman-teman Dishub," kata Rahmat kepada wartawan, Rabu (21/4).

Baca Juga

Pemberlakuan SIKM ini, terkait dengan antisipasi peningkatan kasus Covid-19 menjelang hari Raya Idul Fitri. "Kalau warga yang mau ke Bogor atau Depok kan engga ada masalah, tapi hubungan keluar kota ini," ucap dia.

Sebagai daerah penghubung, sebenarnya Kota Bekasi tak perlu membuat sekat. Sebab, masih ada Kabupaten Bekasi sebagai titik akhir menuju timur Jawa. Namun, Rahmat mengaku pihaknya tetap perlu membuat batas dengan beberapa indikator.

"Kota Bekasi ini kan keluar masih ada Kabupaten Bekasi di daerah yang disanggah tadi, karna Jabodetabek kan  daerah bebas SIKM. Nanti setelah bahas, kan keluar itu nanti indikasinya a b c d," ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar menyebut beberapa titik perbatasan akan disekat. Para personil akan mengecek kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pengendara yang diduga akan melakukan aktivitas mudik.

"Skema rencana operasi kita lakukan di perbatasan DKI di Harapan Indah, di Sumber Arta, semua tujuan mudik ke Pantura yang melintas Kota Bekasi. Juga di arah Bogor di Bantargebang dan edit tol dilakukan penyekatan. Ini kita persiapkan personil siaga 24 jam, seandainya ini serentak diberlakukan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement