IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pria bersenjata yang menewaskan 51 jamaah dalam serangan di masjid Christchurch membatalkan pengajuan upaya hukum atas kondisi penjara dan statusnya sebagai teroris. Demikian dilaporkan New Zealand Herald Jumat, (23/4).
"Catatan yang dirilis oleh Hakim Geoffrey Venning menunjukkan Brenton Tarrant mencabut pengajuannya," tullis surat kabar itu. Dokumen itu tidak langsung tersedia dari pengadilan.
Tarrant divonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Agustus lalu atas pembunuhan 51 orang dan percobaan pembunuhan 40 orang lainnya di dua masjid di Christchurch pada 15 Maret 2019.
Peristiwa itu menjadi penembakan massal tersadis sepanjang sejarah Selandia Baru.Warga negara Australia itu merupakan orang satu-satunya di Selandia Baru yang menyandang status teroris.Tarrant pekan lalu mengajukan upaya hukum dan tidak hadir dalam persidangan.
Sumber: Reuters