IHRAM.CO.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan untuk memberikan izin kepada masyarakat untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 hijriah di masjid dan lapangan meski masa pandemi Covid-19 masih berlangsung. Kebijakan tersebut mengacu kepada keputusan Kementerian Agama (Kemenag).
"Secara aturan di Kemenag, Kota Bandung diperbolehkan sholat Idul Fitri. Kebijakan kita sampai hari ini diperbolehkan kepada maayarakat," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial kepada wartawan di Pendopo Balai Kota Bandung, Jumat (23/4).
Ia menuturkan, pelaksanaan sholat Idul Fitri dapat dilakukan di masjid dan lapangan dengan persyaratan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bahkan, setiap kepanitiaan yang akan melaksanakan sholat Idul Fitri harus terdaftar di satgas kelurahan dan terlebih dahulu melaksanakan simulasi kegiatan.
"Bahkan dalam arti kata diminta setiap tempat pelaksanaan itu harus ada kepanitiaan dan membuat simulasi dan terdaftar di satgas kelurahan supaya betul-betul bisa terkendali," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentang larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1422 hijriah sejak tanggal 6 hingga 17 Mei. Sejumlah fasilitas publik seperti terminal Cicaheum dan Leuwipanjang, bandara dan kereta api akan ditutup kegiatan operasional.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentang larangan mudik Lebaran. Selanjutnya, kegiatan operasional di terminal, bandara dan kereta api di wilayah Kota Bandung akan dihentikan sementara waktu.
"Prinsipnya tentang mudik, kebijakannya dilarang karena itu merupakan kebijakan pusat dan kami berupaya sama dengan kebijakan pusat. Kendaraan umum disampaikan pak Ricky (Kadishub), semua terminal bandara dan stasiun ditutup sementara," ujarnya di pendopo Wali Kota Bandung, Jumat (23/4).
Ia menuturkan, pelarangan mudik untuk kendaraan pribadi dilakukan dengan cara melakukan penyekatan dan berkoordinasi dengan kabupaten kota di wilayah Bandung Raya. Pihaknya menyekat di sejumlah titik di wilayah Kota Bandung.