"Shalat Idul Fitri dianjurkan tidak dilakukan di rumah ibadah atau di lapangan sebab sangatlah berisiko, sesuai SE Menag nomor 4 tahun 2021 pelaksanaan diharapkan dilakukan di rumah," ia menambahkan.
Dia mengatakan bahwa PemerintahPemerintah Provinsi Lampung akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah."Nanti akan ada Surat Edaran Gubernur mengenai hal tersebut, dan harapannya masyarakat dapat ikut serta membantu memutus mata rantai persebaran COVID-19 dengan melaksanakan hal tersebut," kata Juanda.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunansebelumnya juga mengajak masyarakat Shalat Idul Fitri di rumah saja guna mengurangi potensi terjadinya kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan COVID-19.