Rabu 05 May 2021 08:06 WIB

Protokol Kesehatan Wajib Diterapkan Saat Sholat Idul Fitri

Penentuan zona wilayah Covid-19 memungkinkan dilaksanakannya Sholat Idul Fitri

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Umat muslim melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 H
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Umat muslim melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 H

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar menyampaikan bahwa gubernur, bupati, walikota dan walikota administrasi di DKI Jakarta setelah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 berwenang menentukan zona hijau dan zona kuning di wilayahnya.

Fuad mengatakan, dengan penentuan zona ini memungkinkan dilaksanakannya Sholat Idul Fitri pada 1 Syawal 1442 Hijriyah. Ia juga mengingatkan kepada umat Islam yang akan melaksanakan Sholat Idul Fitri wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

"Protokol kesehatan wajib diterapkan secara ketat dan panitia Sholat Idul Fitri harus betul-betul memastikan segala sesuatunya berjalan aman dan terkendali," kata Fuad, Rabu (5/5).

Ia juga menyampaikan, Ditjen Bimas Islam menghimbau umat Islam yang akan melaksanakan Sholat Idul Fitri agar memperhatikan kondisi kesehatan pribadi, guna menghindari risiko saat berada dalam kumpulan orang banyak. Selanjutnya terapkan protokol kesehataan saat di masjid dan di lapangan tempat Sholat Idul Fitri.

"Pembatasan jamaah 50 persen dari kapasitas daya tampung tempat (Sholat Idul Fitri) diberlakukan agar bisa jaga jarak," ujarnya.

Fuad mengatakan, Kemenag, Insya Allah akan mengeluarkan edaran khusus mengenai penyelenggaraan Sholat Idul Fitri ini. Jamaah Sholat Idul Fitri juga tidak boleh melepas masker selama di masjid dan di lapangan.

"Salam-salaman usai Sholat Idul Fitri disarankan tanpa bersentuhan tangan secara fisik, tetapi cukup dengan gerak isyarat saja," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa Sholat Idul Fitri hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning. Itupun dengan menerapkan protokol kesehatan dan dengan pembatasan 50 persen.

Meski demikian, Menag juga meminta masyarakat untuk sebaiknya Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing saja. Menurutnya tidak apa-apa Sholat Idul Fitri di rumah.

"Karena Sholat Idul Fitri hukumnya sunah, sementara menjaga kesehatan, menjaga keselamatan diri, keselamatan keluarga dan lingkungan itu wajib, jadi didahulukan yang wajib daripada yang sunah," kata Menag kepada Republika di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (4/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement