IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001034.AH.01.08.TAHUN 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Muslim Penyelenggara Haji Dan Umrah Republik Indonesia tertanggal 13 Oktober 2020. Artinya dengan dibatalkannya SK tersebut, gugatan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) hasil Musyawarah Nasional (Munas) V Batu, Jawa Timur, dikabulkan.
"Tentu kami menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan Pengadilan Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari Selasa," kata Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, kepada Republika, Rabu (4/5).
Sementara itu terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum AMPHURI, Saiful Anwar dari kantor hukum Ikhsan Abdullah & Partner mengatakan, bahwa dengan putusan ini artinya pengadilan memberikan isyarat kepada Anggota dan Pengurus Amphuri agar bersatu padu di bawah kepemimpinan H. Firman M Nur, M.Sc selaku Ketua Umum dan Mohammad Farid Aljawi selaku Sekretaris Jenderal AMPHURI untuk menjadi Nahkoda AMPHURI demi memajukan dan mensejahterakan anggota sesusai tujuan AMPHURI.
Saiful Anwar berharap pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara segera dilakukan konsolidasi organisasi, agar lebih siap khususnya menghadapi keputusan Penyelenggaraan Haji di musim Haji tahun 2021 dan pelaksanaan ibadah umrah.
“Semoga Allah SWT melindungi dan mengampuni atas segala salah dan khilaf kita semua dan kita semua diberikan keberkahan, Aamiin,” ujarnya.
Firman menambahkan, putusan ini menjadi awal untuk rekonsiliasi bagi semua dan menjadikan AMPHURI sebagai rumah besar penyelenggara haji dan umrah. Karena itu, Firman mengucapkan terima kasih kepada Anggota AMPHURI, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, DPP dan DPD-DPD serta semua pihak atas kebersamaan, dukungan, serta doanya selama ini.
Kepada semua pengurus, Firman mengajak anggota menjadikan hasil PTUN ini sebagai momentum untuk lebih melayani anggota dengan penuh keikhlasan. Sehingga anggota AMPHURI bisa bertahan menghadapi pandemi yang menghantam usaha umrah dan haji.
"Teruntuk Anggota AMPHURI tercinta, mari kita semakin kuat bergandengan tangan dan terus bersinergi sesama agar tetap kita terus survive di saat Pandemi ini sampai dengan penyelenggaraan haji dan umrah dimulai lagi," katanya.
Firman menyampaikan, putusan persidangan PTUN Jakarta telah resmi menyatakan bahwa dalam esksepsinya majelis hakim menolak eksepsi Tertugat dan Tergugat II Intervensi.
Kemudian dalam pokok perkara, majelis hakim memutuskan, mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001034.AH.01.08.TAHUN 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Muslim Penyelenggara Haji Dan Umrah Republik Indonesia tertanggal 13 Oktober 2020;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001034.AH.01.08.TAHUN 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Muslim Penyelenggara Haji Dan Umrah Republik Indonesia tertanggal 13 Oktober 2020.
Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 345.000,- (Tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).