"Ini harus dipertahankan supaya berjalan dengan baik, pandemi bisa dikendalikan dengan baik, dan mudik atau peringatan Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan keluarga masing-masing," kata Arief.
Kebijakan peniadaan mudik telah diberlakukan mulai dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Peniadaan mudik bertujuan untuk menekan penularan COVID-19.Untuk mendukung kebijakan tersebut, Korlantas Polri menyiapkan 381 titik penyekatan yang tersebar dari Lampung hingga Bali guna menghalau warga yang terindikasi mudik.
Pada hari pertama operasi penyekatan larangan mudik 2021, kepolisian telah memutarbalikkan 23.573 kendaraan yang terindikasi akan mudik.Kendaraan yang diminta putar balik tersebut terdiri atas, 12.267 pengendara mobil, 7.352 motor, 2.148 mobil berpenumpang, 1.768 kendaraan barang dan 75 travel gelap (tidakberizin).