IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional menyatakan peniadaan mudik untuk mengantisipasi lonjakan kasus setelah libur yang beberapa kali terjadi pada tahun 2020.
"Di tahun 2020 ada beberapa kali liburan yang selalu diikuti oleh penambahan kasus dua pekan atau tiga pekan kemudian," kata anggota tim pakar Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Alphieza Syam di Solo, Sabtu (8/5).
Belajar dari kondisi tersebut, dikatakannya, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
"Di adendum ini juga ada pembatasan pra dan setelah mudik supaya kejadian tahun 2020 tidak terulang lagi," katanya.
Ia juga meminta masyarakat belajar dari kasus India dan beberapa Negara lain yang perkembangan kasus COVID-19 sempat landai namun akhirnya dikejutkan dengan terjadinya gelombang kedua dan ketiga.