IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor meminta seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) langsung mendistribusikan zakat ke mustahik. Hal ini sebagai upaya meminimalisir potensi kerumunan yang menyebabkan penyebaran Covid-19 semakin tinggi.
"Kepada seluruh LAZ penyaluran zakat harus langsung kepada penerima dan tidak mengumpulkan dalam satu tempat, diantarkan ke tempat tinggal masing-masing, dibagikan di sana," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/5).
Tarmizi juga mengingatkan bagi penyalur zakat harus mengikuti protokol kesehatan, yakni 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). "Bagi yang menyetorkan zakat, termasuk zakat fitrah, harus dilakukan dengan mengikuti prokes secara ketat," ujarnya.
Dia menambahkan, imbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.
Dalam SE tersebut, dijelaskan, bahwa seluruh kegiatan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Baznas dan LAZ harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
Selain itu Tarmizi juga mengungkapkan, SE Menag Nomor 4 Tahun 2021 sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2021. Fatwa ini menjelaskan bahwa kegiatan pembayaran, pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat fitrah, zakal mal, fidyah dan sedekah harus menerapkan protokol kesehatan.