Menurutnya, buku ini disusun melalui diskusi yang intensif. Pembahasannya juga komprehansif dengan merujuk kepada dalil Naqli serta pendapat para fuqaha dari madzhab-madzhab yang ada.
Dari hasil diskusi tersebut, dipahami jika pandemi Covid-19 adalah kondisi khusus yang perlu dicarikan solusi hukum yang representatif bagi jamaah dalam beribadah haji, tanpa mengabaikan substansinya.
"Kehadiran buku ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab dan persiapan pemerintah dalam menyelenggarakan ibadah haji di masa pandemi," lanjutnya.
Kasubdit Bimbingan Ibadah, Arsyad Hidayat, menambahkan finalisasi dilakukan untuk menyesuaikan narasi buku berdasarkan sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dalam Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2021.
Finalisasi ini dilakukan oleh sejumlah ahli Fikih perhajian, praktisi haji, dan juga akademisi. Hadir di antaranya, Dr. KH Ulin Nuha, Lc, MA, Dr KH Moqsith Ghazali, Dr KH Sarbini (Dekan Dakwah UIN Bandung), Prof Dr Dindin Solehudin, Dr Ahmad Baidlawi, KH Imam Khoiri (Kanwil Kemenag DIY), serta Drs KH Ahmad Kartono (mantan Direktur Bina Haji Kemenag)