Menurutnya, dipilihnya KUA Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar masuk sebagai percontohan bukan tanpa alasan.KUA yang berdiri di atas tanah seluas 518 meter persegi dengan luas gedung 300 meter persegi ini memiliki fasilitas yang cukup representatif sebagai kantor pelayanan publik yang memenuhi standar pelayanan nasional.
"Di bangun dengan dana yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp1 miliar di tahun 2016, KUA Biringkanaya Makassar menghadirkan ruang dan pola pelayanan yang nyaman bagi masyarakat," terangnya.
Selain Front Office yang berfungsi sebagai ruang tunggu yang nyaman, di KUA Biringkanaya juga tersedia juga ruang konsultasi bagi para pengguna fasilitas, ruang balai nikah yang digunakan sebagai ruang pernikahan bagi masyarakat.
"Penambahan fasilitas yang ramah akan penyandang disabilitas membuat KUA Biringkanaya Makassar ini semakin layak disandingkan dengan kantor-kantor pelayanan publik lainnya di perkotaan," tuturnya.