Kamis 03 Jun 2021 09:49 WIB

Tokoh Lintas Agama Minta Perlakuan Khusus Tangani Terorisme

Perlakuan khusus itu untuk menjamin rasa aman kepada warga Poso dari ancaman teror

Sejumlah prajurit TNI AD melakukan penyisiran untuk memburu kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT)
Foto: ANTARA/BASRI MARZUKI
Sejumlah prajurit TNI AD melakukan penyisiran untuk memburu kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT)

IHRAM.CO.ID, PALU -- Tokoh lintas agama bersama warga Kabupaten Poso meminta perlakuan khusus dari pemerintah dalam menangani kasus terorisme di Poso, Sulawesi Tengah. Hal tersebut disampaikan Ustad Adnan Arsal, salah satu tokoh agama Islam Kabupaten Poso usai melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) tentang penanganan terorisme di Kabupaten Poso di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu petang (2/6).

Para tokoh lintas mengusulkan agar diterbitkannya Instruksi Presiden atau Keputusan presiden terkait penanganan terorisme di bumi Sintuwu Raya tersebut untuk menjamin rasa aman kepada warga Kabupaten Poso dari ancaman teror.

"Kami berkeinginan agar Poso ditangani secara khusus, dan semua pihak bisa turun langsung menangani masalah Poso untuk melindugi dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,"tuturnya

Hal yang sama juga disampaikan Pendeta Rinaldy Damanik, salah satu tokoh agama Nasrani di Poso. Ia juga menegaskan bahwa kelompok terorisme Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang ada saat ini merupakan musuh bersama.

"Permasalahan di Poso merupakan murni aksIdan tak ada sangkut pautnya dengan agama. Kami DARI lintas agama sudah melalukan beberapa kali pertemuan dan bersama-sama menyatakan bahwa pelaku kekerasan ini adalah musuh besar," ujarnya.

Tokoh lintas agama dan warga Kabupaten Poso juga mendukung penuh pelaksanaan Operasi Madago Raya oleh TNI/Polri dalam melakukan pengejaran sisa-sisa kelompok MIT Poso yang menurut data dari pihak Polri bahwa jumlah kelompok MIT Poso saat ini tersisa sembilan orang.

"Operasi dan upaya dari TNI/Polri sangat kita dukung," ucap Damanik

Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah juga diberikan tenggat waktu selama dua bulan untuk menyelesaikan permasalahan keamanan di wilayah Poso.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement