Bagian kedua, menurut Said Iqbal, pemerintah wajib membantu ratusan, bahkan ribuan pelaku usaha UMKM sebagai rantai pemasok ke Giant yang kehilangan usahanya. Di samping ribuan buruh dalam industri UMKM yang juga ikut ter-PHK, juga harus mendapatkan hak-haknya, seperti pesangon, kompensasi, dan upah terakhir.
“Pertanyaannya, dari mana industri UMKM membayar hak-hak buruhnya? Karena, bisa dipastikan Giant dan Hero Group tidak membayar kompensasi atau pesangon bagi buruh UMKM yang ter-PHK akibat tutupnya Giant.
Selanjutnya, Said Iqbal menegaskan, pemerintah harus bertanggung jawab untuk mencarikan solusi bagi ribuan buruh UMKM yang juga ikut ter-PHK. Karena itu, pihaknya akan terus berjuang untuk mendesak pemerintah agar ikut bertanggung jawab terhadap hak-hak buruh Giant yang ter-PHK dan hak-hak buruh UMKM yang kehilangan pekerjaan karena rantai pasoknya diputus oleh Giant.
Kata dia, PHK ribuan orang di tengah pandemi Covid-19 ini membuktikan omnibus law tidak bisa menjadi solusi untuk memastikan buruh tidak kehilangan pekerjaan. Kasus penutupan Giant yang berdampak pada PHK puluhan ribu pekerja Giant dan UMKM menjelaskan fakta bahwa omnibus law UU Cipta Kerja bukan solusi terhadap peningkatan investasi di Indonesia.
“Penutupan perusahaan yang terjadi di Giant, PT Freetrend, dan PT Lawe Adya Prima yang menyebabkan puluhan ribu buruh kehilangan pekerjaan itu, membuktikan pemerintah tak berdaya memberikan kepastian terhadap dunia usaha dan buruh yang sedang bekerja," kata Iqbal.
BACA JUGA: MENGAPA Giant Tutup Semua Gerainya di Indonesia?