IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan turut merespons Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M.
MUI mengapresiasi keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang tidak memberangkatkan jamaah haji demi menjaga keselamatan jiwa. Buya Amirsyah menyampaikan, menjaga dan memelihara kesehatan hukumnya wajib.
Menunaikan ibadah haji juga hukumnya wajib. Dalam melaksanakan ibadah haji harus sesuai dengan kesanggupan, tentu calon jamaah haji harus juga sehat secara fisik dan mental.
"Dalam situasi pandemi (Covid-19) ini, menyelamatkan jiwa adalah merupakan sesuatu yang wajib diutamakan. Karena itu, kita mengapresiasi keputusan Kemenag untuk pembatalan pemberangkatan haji 2021 dalam rangka mengutamakan keselamatan jiwa jamaah haji, sehingga tidak menimbulkan sesuatu yang berbahaya karena virus ini terus berkembang," kata Buya Amirsyah saat telekonferensi soal penjelasan kebijakan penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M di Kemenag, Kamis (3/6).
Ia menyampaikan, MUI juga meminta jamaah haji yang tidak bisa berangkat ke Tanah Suci tahun ini diprioritaskan di tahun berikutnya. Sehingga keberangkatan jamaah haji hanya soal waktu saja.