IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) membantah penilaian yang menyebut pembatalan pemberangkatan jamaah haji sebagai keputusan yang terburu-buru. Keputusan itu sudah dilakukan melalui kajian mendalam.
“Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi, dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (4/6).
Ia juga menyebut pemerintah telah melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panitia kerja (panja) haji dengan Komisi VIII DPR.
Menurut Khoirizi, Kementerian Agama tentu berharap ada penyelenggaraan haji. Bahkan, sejak Desember 2020, Kemenag sudah melakukan serangkaian persiapan, sekaligus merumuskan mitigasinya.
Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen sampai 5 persen.