Rabu 14 Jul 2021 05:02 WIB

Saudi Batalkan Izin Haji Jika Belum Vaksin Covid Kedua

Jamaah yang belum vaksin tahap kedua diberi waktu 48 jam ke depan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Joko Sadewo
Kabah di Masjidil Haram
Foto: Ihram.co.id
Kabah di Masjidil Haram

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi, Dr Abdul Fattah Mashat, menegaskan bahwa jamaah yang belum mendapat dosis kedua vaksin Covid-19, izin hajinya akan dibatalkan.

Dia mendesak semua calon peziarah, yang memperoleh izin haji, untuk mengambil dosis kedua vaksin dalam 48 jam ke depan."Jamaah haji bisa datang ke pusat vaksinasi terdekat dan mendapatkan dosis tanpa syarat, setelah menunjukkan izin haji tahun ini,” katanya dikutip di Saudi Gazette, Rabu (14/7).

Siapa pun yang gagal mengambil dosis kedua, kata dia, izin hajinya akan dibatalkan secara langsung dan otomatis.

Dalam sebuah pernyataan sebelumnya, kementerian mengatakan izin haji yang dimiliki jamaah memiliki bantuan fasilitas untuk penyuntikan dosis kedua vaksin, dalam waktu 48 jam setelah dikeluarkan.

Keluaranya aturan tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman, untuk mengambil semua tindakan pencegahan. Tujuannya, untuk membendung penyebaran virus Covid-19 dan menjaga keselamatan jamaah.

Kementerian juga menegaskan kembali, vaksinasi adalah salah satu syarat utama untuk pendaftaran haji. Sementara, dosis kedua adalah persyaratan penting untuk memungkinkan para peziarah melakukan haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement