IHRAM.CO.ID, KEDIRI -- Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengemukakan terdapat sebanyak 1.321 calon jamaah haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci, Mekkah, menyusul kebijakan Kementerian Agama tentang pembatalan haji 2021.
Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Paulo Jose Ximenes mengemukakan para jamaah sebelumnya sudah mengurus untuk persiapan ibadah, termasuk pelunasan biaya haji.
"Tahapan persiapan sudah ditempuh jamaah calon haji Kabupaten Kediri, termasuk pelunasan biaya haji dan paspor. Namun, karena ada informasi yang baru dari Kemenag pusat, kami akan membuat surat edaran keputusan pembatalan haji ini," katanya, Ahad (6/6).
Ia berharap para jamaah calon haji berbesar hati dengan keputusan tersebut. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Kami berharap jamaah calon haji yang batal berangkat tetap berbesar hati dan menerima keputusan pemerintah dengan positif, sebab keputusan ini semata-mata untuk kebaikan dan kesehatan jamaah," kata dia.
Selain akan membuat surat edaran terkait dengan pembatalan haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi ini, pihaknya juga mempersilakan bagi jamaah calon haji untuk mengambil uang pelunasan.
"Dipersilakan untuk mengambil uang pelunasan," kata dia.
Walaupun saat ini pemberangkatan ibadah haji pada calon jamaah haji ditunda karena Covid-19, Kemenag Kabupaten Kediri juga masih tetap melayani pendaftaran ibadah haji. Di masa pandemi Covid-19, Kemenag Kabupaten Kediri membatasi jumlah pendaftar setiap harinya antara 5-10 orang, demi mencegah kerumunan massa dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.