IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy menanggapi soal isu dana haji saat ini. Dia menjelaskan dana haji sekarang sudah naik menjadi lebih dari 70 juta rupiah per jamaah. Di sini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diminta untuk menginvestasikan dan mengoptimalkan dana haji.
“Kalau bicara tahun 2021, saat ini ada sekitar 37 juta dana yang diinvestasikan. BPKH menyatakan tingkat bunga 5 persen maka jamaah mendapat 1,1 juta rupiah. Selanjutnya untuk mendapat 37 juta lagi harus lebih dari 30 tahun,” kata Ichsanuddin dalam diskusi Misteri Dana Haji di Mana Dana Umat dalam kanal Youtube Satu Indonesia News Network, Rabu (9/6).
Di wilayah Aceh, status dananya bukan optimalisasi tapi subsidi karena kelebihan dana sehingga para jamaah harus menunggu sampai 40 tahun. Selebihnya, provinsi lain harus dari optimalisasi. Menurut Ichsan, hal ini disebabkan adanya persoalan pendaftaran haji sepanjang tahun.
Pihak BPKH berpikir untuk menutup kekurangan optimalisasi dalam rangka subsidi jamaah lain dibuat haji muda. Ini karena ada kekurangan subsidi 37 juta rupiah itu. “Kalau seperti ini BPKH lembaga investment company atau apa?” ujar dia.
Menurut aturan harus menyediakan dua kali lipat dari kebutuhan haji. Jumlah jamaah haji 221 ribu sehingga membutuhkan 2,28 triliun yang berarti 30 persen dana sudah aman. Sementara untuk 70 persen lain tidak bisa dibayar karena terjadi keseimbangan negatif. Ichsan menyebut dana untuk tahun ini aman tapi untuk tahun berikutnya harus mencari lagi.
Selain itu, soal pendaftaran haji sepanjang tahun perlu disoroti. Sebab, jika terjadi terus-menerus, optimalisasinya tidak cukup dan akan negatif.
“Kebijakan ini, tidak akuntable dan kualitas kebijakan publiknya rendah. Karena tidak menarik antara moneter dan fiskal, jadi beban fiskal terkantung-kantung,” tambah dia.