Rabu 09 Jun 2021 20:40 WIB

Satgas: Warkop di Surabaya Belum Boleh Buka 24 Jam

Satgas COVID-19 menegaskan warung kopi (warkop) belum boleh buka 24 jam.

Warung kopi/ilustrasi
Foto: warungmassahar
Warung kopi/ilustrasi

IHRAM.CO.ID, Satgas COVID-19 menegaskan warung kopi (warkop) atau angkringan belum boleh buka selama 24 jam."Jadi arahan dari Pak Wali Kota adalah meminta masukan-masukan dari Satgas COVID-19, termasuk para pakar kesehatan masyarakat. Dari hasil pertemuan itu memang belum bisa diperbolehkan buka sampai 24 jam," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto saat audiensi bersama Paguyuban Warkop di Surabaya, Rabu (9/6).

Paguyuban Warkop Surabaya sebelumnya menginginkan adanya pelonggaran atau pencabutan jam malam operasional usaha. Sebab, mereka menilai telah mentaati instruksi pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dan menyiapkan Satgas COVID-19 secara mandiri.

Baca Juga

Irvan mengatakan, bahwa pelonggaran relaksasi jam operasional usaha yang diajukan Paguyuban Warkop Surabaya belum bisa dilakukan. Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas COVID-19 bersama para pakar kesehatan mengenai kondisi pandemi di Kota Pahlawan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Surabaya ini menjelaskan, bahwa belum diizinkannya warkop beroperasi selama 24 jam itu lantaran masih adanya peningkatan kasus COVID-19 di Surabaya.Apalagi, lanjut dia, perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Bangkalan, Madura saat ini meningkat dan berpotensi dapat masuk ke Surabaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement