Jumat 11 Jun 2021 22:20 WIB

OJK: Masyarakat Dirugikan Akibat Investasi Ilegal

Masyarakat dirugikan investasi ilegal di Indonesia rentang 2011-2021 sebesar Rp117 T

Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020).
Foto:

Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya terus aktif mengedukasi masyarakat, salah satu yang disampaikan kepada masyarakat adalah selalu memegang dua prinsip, yaitu logis dan legal.

"Legal artinya memastikan status perizinan jelas dan logis artinya imbal hasil wajar dan memiliki risiko. Selama ini kan diiming-imingi kaya dan dapat uang cepat," katanya.

Meski demikian, katanya, hingga saat ini masih ada permasalahan penegakan hukum pada kasus investasi ilegal, baik dari sisi pelaku maupun korban. Dari sisi pelaku adalah sering tidak semua pelaku diproses hukum, selain itu mereka tidak jarang mengganti entitas baru.

"Sedangkan dari sisi korban, sering mereka tidak melapor karena malu, kerugian kecil, atau karena takut diteror. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi yang dilakukan terus-menerus," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement