Oleh karena itu, penerbitan SK Gubernur No. 1021 Tahun 2020 tersebut di atas telah sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun mengimbau kepada semua pemangku kepentingan agar menghormati keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Mari akhiri polemik ini dan kami sangat mengharap kepada pihak yang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta(PTUN) agar mencabut gugatan tersebut, demi berjalannya silaturahmi dan kerukunan umat beragama," kata Ikhsan.
sumber : Antara
Advertisement