Selasa 15 Jun 2021 19:35 WIB

Pembangunan Masjid At Tabayyun Vila Meruya Sesuai Aturan

Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun telah memperoleh segala persyaratan.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi (kedua kanan) bersama Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah (ketiga kanan) menyampaikan konferensi pers usai penyelenggaraan Shalat Jumat di Tenda Arafah yang merupakan lapangan Masjid At Tabayyun di kawasan Meruya, Jakarta, Jumat (4/6). Masjid At-Tabayyun yang berada di perumahan Taman Villa Meruya itu telah memiliki izin penggunaan lahan aset Pemprov DKI Jakarta seluas 1.078 meter persegi untuk pembangunan masjid dan direncanakan akan dilakukan peletakan batu pertama pada Agustus 2021. Sebelumnya, pembangunan Masjid At-Tabayyun itu sempat ditentang oleh sebagian warga yang kini mereka mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Oleh karena itu, penerbitan SK Gubernur No. 1021 Tahun 2020 tersebut di atas telah sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun mengimbau kepada semua pemangku kepentingan agar menghormati keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Mari akhiri polemik ini dan kami sangat mengharap kepada pihak yang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta(PTUN) agar mencabut gugatan tersebut, demi berjalannya silaturahmi dan kerukunan umat beragama," kata Ikhsan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement