Kamis 17 Jun 2021 20:40 WIB

OJK Ingatkan Waspadai Pinjaman Daring tak Terdaftar

Masyarakat akan lebih bijak jika memanfaatkan layanan yang terdaftar resmi.

OJK Ingatkan Waspadai Pinjaman Daring tak Terdaftar
Foto: ANTARA
OJK Ingatkan Waspadai Pinjaman Daring tak Terdaftar

IHRAM.CO.ID, KEDIRI -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai layanan financial technology (Fintech) pinjaman daring yang tidak terdaftar. Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani mengatakan dengan kemajuan teknologi saat ini ada banyak cara yang dimanfaatkan bagi perusahaan fintech untuk mengembangkan usaha mereka. 

Salah satunya adalah pinjaman daring. "Kalau pinjaman daring tidak berizin, suka-suka dia, karena tidak ada otoritas. Dia hanya perlu izin ke Google, kalau Google membolehkan untuk mengunggah ya sudah," katanya saat seminar daring tentang outlook inovasi keuangan digital dan risikonya bersama OJK Kediri, Kamis (17/6).

Baca Juga

Ia sebenarnya menyesalkan dengan mudahnya perusahaan fintech pinjaman daring mengunggah layanan mereka. Harusnya, Google bertanya dulu ke lembaga berwenang apakah perusahaan itu sudah resmi terdaftar atau belum. 

Namun, nyatanya saat ini ketika ada keberatan dari otoritas terkait, baru Google akan menurunkan layanan tersebut. "Ini aturan kurang pas. Padahal jika sudah masuk (diunggah) bisa kemana-mana. Jadi, harusnya bisa membedakan pinjaman yang berizin dan tidak berizin," kata dia.

Ia juga menambahkan perusahaan itu akan dengan mudah memanfaatkan berbagai macam layanannya. Mereka bisa memanfaatkan Google Play, pesan singkat, dan berbagai macam layanan lainnya untuk promosi perusahaan mereka. Mereka ada yang legal dan ilegal.

Ia juga minta masyarakat berhati-hati melakukan pinjaman daring. Masyarakat akan lebih bijak jika memanfaatkan layanan yang terdaftar resmi.

Ia juga mengingatkan tentang pentingnya mengatur fintech. Beberapa faktornya adalah karena kemajuan teknologi. Inovasi keuangan tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Inovasi keuangan digital juga perlu diarahkan agar bertanggungjawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik. OJK melaporkan total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending (pinjaman online) yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 138 perusahaan. 

Data tersebut hingga 4 Mei 2021. Perinciannya entitas fintech lending yang terdaftar sebanyak 81 perusahaan, sementara jumlah entitas fintech lending yang sudah memiliki izin usaha sebanyak 57 perusahaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement