Rabu 23 Jun 2021 03:30 WIB

Ribuan Pemuda Uzbekistan Dilarang Studi Islam di Mesir

Pelajar Uzbekistan yang berbasis di luar negeri telah banyak yang dipulangkan.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agung Sasongko
Muslim Uzbekistan tengah menjalankan shalat
Foto:

Departemen regional Kementerian Dalam Negeri mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa beberapa dari mereka yang ditahan sebelumnya telah dihukum atas tuduhan terlibat dalam kegiatan Hizbut Tahrir, dan menyebarkan keyakinan kelompok tersebut.

Tashkent menyatakan Hizbut Tahrir, yang didirikan pada 1953 oleh cendekiawan Islam yang berbasis di Yerusalem Taqi al-Din al-Nabhani, adalah kelompok kekerasan yang berniat merebut kekuasaan melalui kekuatan. Semua klaim tersebut dibantah oleh Hizbut Tahrir. Mereka menggambarkan tuduhan ekstremisme sebagai alat untuk mengecoh Muslim yang berkomitmen.

Sehari sebelumnya, 16 Juni, 20 orang ditahan dalam operasi gabungan lainnya, di wilayah Sirdaryo. Lembaga penegak hukum menggambarkan orang-orang yang menjadi sasaran operasi itu terlibat dalam kegiatan keagamaan dan ekstremis. Dalam siaran persnya, Kementerian Dalam Negeri memasukkan gambar sekelompok pria berjanggut dan lainnya yang menunjukkan ponsel, laptop, literatur agama yang disita, pistol, dan senapan sniper.

"Mereka (para tahanan) membuat saluran Telegram di mana mereka mendistribusikan materi audio dan video yang mempromosikan ekstremisme dan organisasi teroris internasional," kata layanan pers polisi regional dalam pernyataannya.

Polisi tidak memberikan informasi tentang organisasi mana yang diyakini milik para tersangka ini.

Mulai 2017, pihak berwenang memulai proses rehabilitasi orang-orang yang sebelumnya termasuk dalam daftar hitam atas keterlibatan mereka dalam kegiatan organisasi keagamaan yang dilarang. Pada 2018, lebih dari 18 ribu orang dikatakan telah dikeluarkan dari daftar itu, yang pada dasarnya memberi mereka kesempatan untuk masuk kembali ke masyarakat umum.

Daftar tersebut diperkirakan akan segera bertambah, dan bukannya menyusut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement