IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan pimpinan wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan maklumat terbaru tentang pelaksanaan sholat rawatib dan sholat Jumat. Pertimbangan maklumat ini adalah perkembangan penyebaran kasus Covid-19 yang melonjak signifikan akhir-akhir ini.
“Kasus Covid-19 akhir-akhir ini mengalami lonjakan drastis dan sangat mengkhawatirkan, sehingga Provinsi DKI Jakarta dinyatakan zona merah,” terang Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, Munahar Muchtar, dalam keterangan resmi, Rabu (23/6).
Maklumat ini dibuat berdasarkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Di samping itu, dasar dari aturan ini adalah keputusan pemerintah pusat tentang penguatan implementasi PPKM Mikro dan percepatan vaksinasi.
“Sehubungan dengan dasar tersebut, dengan ini ditekankan kepada seluruh pengurus dan jamaah masjid, ulama dan khatib se-DKI Jakarta untuk mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur di rumah masing-masing,” kata dia.
Ketentuan ini mulai berlaku pada 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 mendatang. Adzan dan juga iqomah tetap dilakukan di waktu shalat. Selain itu, MUI dan Dewan masjid DKI Jakarta juga meminta pengurus masjid agar memanfaatkan pengeras suara untuk mengingatkan warga akan bahaya Covid-19.