Rabu 23 Jun 2021 19:19 WIB

MUI Imbau Sholat Idul Adha Jika Berada di Zona Merah

Imbauan ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.

Sholat Idul Adha (Ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sholat Idul Adha (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk menggelar Shalat Idul Adha di rumah jika tempat tinggalnya berada di zona merah atau zona tak terkendali guna menghindari diri dari potensi penularan Covid-19.

"Shalat Idul Adha sebaiknya di rumah jika terdapat pada zona yang tak terkendali atau zona merah," ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam siniar yang dipantau di Jakarta, Rabu (23/6).

Baca Juga

Imbauan MUI ini senafas dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama soal pelaksanaan Idul Adha dan kurban di masa pandemi, yang salah satu poinnya mengatur pelaksanaan shalat berjamaah di wilayah berzona merah ditiadakan.

Amirsyah mengatakan imbauan ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020. Kendati demikian, bagi mereka yang berada di zona terkendali (hijau/kuning) maka pelaksanaan shalat Idul Adha berjamaah di lapangan atau masjid wajib menerapkan protokol kesehatan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement