IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) meminta tiap pengurus Masjid dan masyarakat menyesuaikan diri dengan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan pelaksanaan sholat Idul Adha tahun ini. Sekretaris Jenderal DMI, Imam Ad Daruquthni mengatakan pencegahan penyebaran Covid-19 merupakan tanggungjawab negara. Menurutnya sesuai amanat konstitusi, pemerintah atas nama negara harus melindungi keselamatan setiap warganya termasuk dari bahayanya Covid-19.
Pada sisi lain, menurut Imam pola penyebaran Covid-19 berbasis kerumunan. Maka, semua gejala kerumunan manusia juga harus menjadi target atau sasaran kebijakan pemerintah. Termasuk acara-acara ritual keagamaan yang melibatkan kerumunan banyak orang seperti pelaksanaan shalat Id. Karena itu, DMI pun menyerukan agar para pengurus masjid dan masyarakat terutama yang berada di zona merah dapat menyesuaikan dengan surat edaran yang telah dikeluarkan Kementerian Agama.
"Kebijakan minta ditiadakannya pelaksanaan shalat Idul Adha bersama di daerah zona merah covid, jika hal itu ditempuh, sepertinya memang untuk menjaga keselamatan masyarakat, mengurangi potensi penyebaran covid, dan konsistensi atau konsekuensi dari tanggung jawab negara, masyarakat sebaiknya menyesuaikan," kata Imam kepada
Sebelumnya Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menyatakan bahwa pelaksanaan sholat Idul Adha secara berjamaah di Masjid maupun di lapangan yang berada di zona merah dan oranye ditiadakan guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Sementara pelaksana sholat Idul Adha secara berjamaah di masjid atau lapangan yang berada di zona aman Covid-19 boleh dilaksanakan dengan penerapan standar protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.