Jumat 09 Jul 2021 22:30 WIB

WNA Langgar PPKM Darurat di Bali Dideportasi

WNA yang melanggar prokes PPKM Darurat di Bali Dideportasi.

Anggota Polisi meminta Warga Negara Asing (WNA) yang tidak melengkapi persyaratan untuk putar balik saat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pos Teuku Umar Barat - Gunung Salak, Denpasar, Bali, Kamis (8/7/2021). Operasi penyekatan yang digelar di 7 titik pintu masuk Kota Denpasar tersebut untuk membatasi mobilitas orang dan mencegah penyebaran varian baru COVID-19 menyusul meningkatnya kasus positif COVID-19 di ibu kota Provinsi Bali itu.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Anggota Polisi meminta Warga Negara Asing (WNA) yang tidak melengkapi persyaratan untuk putar balik saat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pos Teuku Umar Barat - Gunung Salak, Denpasar, Bali, Kamis (8/7/2021). Operasi penyekatan yang digelar di 7 titik pintu masuk Kota Denpasar tersebut untuk membatasi mobilitas orang dan mencegah penyebaran varian baru COVID-19 menyusul meningkatnya kasus positif COVID-19 di ibu kota Provinsi Bali itu.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Tiga warga negara asing (WNA) yang melanggar PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Badung, Bali, akan dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi.

"WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada ditemukan tiga orang dan akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi, Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Jumat (9/7).

Baca Juga

Ia mengatakan terhadap ketiga warga asing tersebut, yaitu Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia, diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kegiatan operasi yustisi PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/07), yang dilakukan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Bali, dan tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Kodim 1611/Badung, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Camat Kuta Utara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement