Sabtu 10 Jul 2021 13:21 WIB

Pakar PBB: Pemukiman Israel Sama Seperti Kejahatan Perang

Pemukiman Israel dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
Seorang tentara Israel mengarahkan buldoser yang menutup penghalang di jalan dekat pos terdepan pemukiman Yahudi Eviatar yang dengan cepat didirikan bulan lalu, di desa Palestina Beita, dekat kota Nablus, Tepi Barat, Minggu, 27 Juni 2021.
Foto: AP/Majdi Mohammed
Seorang tentara Israel mengarahkan buldoser yang menutup penghalang di jalan dekat pos terdepan pemukiman Yahudi Eviatar yang dengan cepat didirikan bulan lalu, di desa Palestina Beita, dekat kota Nablus, Tepi Barat, Minggu, 27 Juni 2021.

IHRAM.CO.ID, JENEWA – Pelapor Khusus PBB Wilayah Palestina, Michael Lynk, mendesak masyarakat internasional agar menuntut pertanggungjawaban atas praktik yang telah lama dianggap ilegal. Menurut dia, pemukiman Israel dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Saat menyajikan laporan terbarunya kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Lynk mengatakan pemukiman tersebut merupakan pelanggaran mutlak. “Dalam laporan saya, saya menyimpulkan pemukiman Israel merupakan kejahatan perang,” kata Lynk.

Pelanggaran tersebut dinilai karena mentransfer sebagian penduduk sipilnya ke wilayah pendudukan sehingga memenuhi definisi kejatan perang di bawah Statuta Roma yang mendirikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

“Temuan ini memaksa komunitas internasional untuk menjelaskan kepada Israel bahwa pendudukan ilegalnya dan pelanggarannya terhadap hukum internasional dan opini internasional dapat dan tidak akan lagi bebas biaya,” ujar dia.

Mantan anggota komite eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina, Hanan Ashrawi, menanggapi laporan Lynk. “Pelapor Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk Palestina Michael Lynk dengan jelas mencari pertanggungjawaban internasional untuk #IsraeliCrimes,” tulis dia dalam akun Twitter-nya @DrHananAshrawi.

Banyak negara menganggap pemukiman itu sebagai pelanggaran hukum internasional. Namun, Israel membantah tudingan ini dengan mengutip alkitabiah dan sejarah tanah Palestina. Pihak Israel menanggap laporan Lynk sebagai laporan sepihak. Lynk dianggap menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Otoritas Palestina dan Hamas serta kelompok Palestina di Jalur Gaza.

Dilansir Aljazirah, Sabtu (10/7), Lynk mengatakan pembongkaran tempat tinggal tenda Badui oleh Israel di sebuah desa di Tepi Barat pada Rabu membuat penduduk hidup makanan atau air di panasnya Lembah Yordan. Tindakan ini ia sebut sebagai pelanggaran hukum dan aksi tidak manusiawi.

“Perampasan progresif tanah Palestina bersama dengan perlindungan permukiman adalah konsolidasi lebih lanjut dari aneksasi de facto Israel atas Tepi Barat,” ucap dia. Lynk menyebut hampir 300 pemukiman di Yerusalem Timur dan Tepi Barat diisi lebih dari 680 ribu pemukim Israel.

Amerika Serikat, sekutu terdekat Israel yang memiliki status pengamat di dewan tidak berbicara lebih lanjut. Duta Besar Uni Eropa PBB, Lotte Knudsen, mengatakan pemukiman itu ilegal menurut hukum internasional.

“Tindakan seperti pemindahan paksa, penggusuran, pembongkaran, dan penyitaan rumah hanya akan meningkatkan lingkungan yang sudah tegang,” ujarnya.

Lynk menuntut adanya aksi internasional bukan hanya ucapan demi menyelesaikan konflik ini. Palestina ingin mendirikan negara merdeka di Tepi Barat dan Gaza dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, tapi isu permukiman Yahudi di tanah yang direbut Israel dalam perang 1967 telah lama menjadi hambatan dalam proses perdamaian. Putaran terakhir pembicaraan damai gagal pada tahun 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement