Ahad 11 Jul 2021 18:41 WIB

Kemenag Telah Terbitkan Panduan Idul Adha dan Qurban

Surat edaran edaran Kemenang bertujuan agal Shalat Idul Adha dan Qurban aman

Pedagang memberikan makan sapi yang dijual di Tanah Kusir, Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Menjelang Idul Adha di masa pandemi COVID-19, permintaan hewan kurban di daerah tersebut mengalami penurunan 30 persen dibanding tahun lalu.
Foto:

Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih, Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban.
 
Kemudian pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R), dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
 
1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat 
melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan 
pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak; 
e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib 
mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk 
meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, 
serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah dan;
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga
 
 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement