Rabu 14 Jul 2021 21:20 WIB

Tiga Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Masyarakat diminta waspadai ciri pinjol ilegal.

Yang Perlu Diperhatikan dari Pinjaman Online
Foto:

Sedangkan pada pinjol tidak berizin, seluruh data pribadi nasabah disadap untuk kepentingan bisnis mereka.Hal ini yang memungkinkan admin atau operator pinjol ilegal bisa mengakses orang-orang terdekat dari pengguna jasa tanpa izin dari nasabahnya.

"Dan ketiga suku bunga pada pinjol berizin tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya," papar Triyono.

Ketentuan itu bersifat mengikat, sehingga jika ada pinjol berizin yang melanggar, OJK akan segera bertindak. "Laporkan saja jika ada pinjol berizin (legal) yang berbuat curang terhadap nasabah. Kami pasti akan tindak. Kita abut izinnya. Selesai. Mereka pasti takut," katanya.

Hal ini berbeda jika praktik fintech dilakukan pinjol tidak berizin. OJK tidak bisa serta-merta melakukan tindakan. Suku bunga dan denda yang mereka berlakukan sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1-4 persen per hari."Fintech yang sudah terdaftar di OJK Insya Allah pasti baik. Karena ada regulasi yang mengikat mereka," tandas Triyono.

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement