IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Berangkat haji harus dengan harta yang halal (tidak boleh harta yang haram). Allah SWT tidak akan menjawab Talbiyah hambanya yang berangkat haji dengan harta haram.
Gus Arifin dalam bukunya "Ensiklopedi Fiqih Haji dan Umrah" mengatakan hal ini sesuai Hadits Qudsi sebagai berikut.
من حج بمال حرام فقال: لبيك اللهم لبيك، قال الله عز وجل له: لا لبيك ولا سعديك، وحجك مردود عليك
"Jika seseorang melakukan haji dengan harta yang tidak halal, lalu dia membaca talbiyah maka Allah menjawab 'Tidak ada labbaika wa la sa’da'ika, hajinya ini ditolak." (HR Ibnu Adi, 1/130 dan Ad Dailami, 1/161, diperkuat dengan riwayat Al Bazzar). Dan hadits lainnya:
وإذا خرج الرجل حاجا بمال حلال، ووضع رجله في الركاب، وانبعثت به راحلته قال: لبيك اللهم لبيك، ناداه مناد من السماء: لبيك وسعديك، قد أجبتك، راحلتك حلال
"Apabila seseorang melakukan ibadah haji dengan harta yang halal dan telah menaiki kendaraannya, maka ada seruan dari langit 'labaika wa sa'daika, bekalmu halal, kendaraanmu halal dan haji mabrur).
Namun jika ia berhaji dengan harta yang haram dan menaiki kendaraan, maka seruan malaikat dari langit tidak ada talbiyah bagimu. Bekalmu haram, hartamu haram dan hajimu tidak mabrur. (HR. Thabrani dalam al-Ausath dari Abu Hurairah al Munawi). Dalam kitab Hasyiyah Al Bujairimi disebutkan:
"Adapun syarat mengenai pembiayaan haji, haruslah lebih dari biaya nafkah keluarga selama keberangkatan dan kepulangannya. Ungkapan mushannif (penulis) mu'nah, biaya) mencakup biaya masa kesendirian seorang bapak yang sudah menduda (i'faf), ongkos dokter dan obat-obatan untuk kebutuhan sanak keluarga, orang yang dalam tanggungan naskahnya, atau budaknya, serta untuk kebutuhan lainnya kalau memang si calon haji harus mengeluarkan biaya untuk keperluan di atas." Ada keterangan lain dalam Hasyiyah Al-Idhah, 90, 102 disebutkan:
"Syarat pembekalan haji adalah termasuk apa yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan berangkat dan pulangnya, dan lebih dari kebutuhan untuk menafkahi keluarga yang wajib ditanggung nafkahnya oleh si calon haji tersebut, juga kebutuhan sandang mereka mulai saat kepergian hingga sekembalinya dari tanah suci, dan juga harus lebih dari biaya tempat tinggal maupun pembantu kalau memang dibutuhkan, dan lebih dari sisa pembayaran utangnya baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum."