IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Prancis mencabut izin asosiasi keagamaan komunias Muslim yang mengelola Masjid di Noisy-le-Grand, Timur Paris, Kamis (15/7). Pencabutan itu dikarenakan asosiasi itu dianggap telah mengganggu ketertiban umum.
Dilansir Anadolu Agency, pencabutan itu juga ditenggarai dengan ceramah imam masjid yang menyebut sebagian masyarakat Prancis masih kafir.
Otoritas Prancis juga menyebut Enis Chabchoub, Presiden Asosiasi Muslim Noisy-le-Grand mendukung Baraka City, sebuah organisasi bantuan kemanusiaan yang dilarang Prancis.
Pengurus asosiasi akhirnya membawa masalah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Montreuil. Pengadilan dalam putusannya menolak pemulihan status asosiasi dipulihkan.
"Keputusan ini sewenang-wenang. Kami akan banding," kata Vincent Brengarth dan William Bourdon, Pengacara Asosiasi tersebut.