IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD -- Kementerian Agama (Kemenag) Pakistan menentang larangan pindah agama sebelum usia 18 tahun. Mereka menyampaikan bahwa jika seseorang berusia 14 tahun ingin pindah agama, maka itu tidak dapat dihentikan.
Komentar itu dilontarkan Menteri Agama Noorul Haq Qadri dalam rapat komite parlemen Senat tentang hak-hak minoritas. "Kami tidak mendukung pembatasan pindah agama sebelum usia 18 tahun," kata Qadri, yang juga anggota komite, dalam pertemuan itu, dilansir dari laman Dawn pada Kamis (15/7).
"Ada beberapa kejadian di mana seseorang menyatakan keinginan untuk pindah agama karena pilihannya sendiri sebelum berusia 18 tahun. Ada beberapa contoh dalam Islam tentang pindah agama sebelum usia 18 tahun," lanjutnya.
Qadri mengatakan, jika seseorang ingin pindah agama sebelum mencapai usia 18 tahun, itu adalah pilihan mereka. Di samping itu, dia menambahkan bahwa menikah sebelum usia 18 tahun merupakan persoalan lain.