Jumat 16 Jul 2021 15:22 WIB

Menag Bolehkan Kurban Disembelih Mandiri, Asal...

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat pemotongan hewan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Pekerja memberi pakan rumput kering untuk sapi kurban di Depo Seribu Sapi Kurban, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). Kementerian Pertanian menyebutkan ketersediaan hewan kurban yang mencapai 1,7 juta ekor yang terdiri atas sapi, kerbau, kambing dan domba di seluruh Indonesia dinilai mencukupi untuk Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah.
Foto: ANTARA/ARIF FIRMANSYAH
Pekerja memberi pakan rumput kering untuk sapi kurban di Depo Seribu Sapi Kurban, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). Kementerian Pertanian menyebutkan ketersediaan hewan kurban yang mencapai 1,7 juta ekor yang terdiri atas sapi, kerbau, kambing dan domba di seluruh Indonesia dinilai mencukupi untuk Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meniadakan untuk sementara peribadatan Idul Adha secara berjamaah, seperti sholat Id di masjid atau tanah lapang serta takbiran baik keliling atau di masjid. Kebijakan ini dilakukan demi memutus rantai penularan Covid-19 khususnya di wilayah yang menjalankan PPKM darurat.

Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 juga mengatur mengenai tata cara penyembelihan hewan kurban di wilayah PPKM darurat. Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat pemotongan hewan. Jika kapasitas pemotongan hewan tidak mencukupi, barulah penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan secara mandiri.

"Tapi di tempat terbuka, luas, dan hanya boleh disaksikan oleh panitia penyembelihan dan mereka yang melakukan kurban dari hewan kurban yang disembelih," ujar Menag dalam keterangan pers, Jumat (16/7).

Selain itu, Yaqut menambahkan, pembagian daging kurban pun tidak boleh mengadopsi cara-cara lama yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Cara lama yang dimaksud, misalnya dengan membagikan kupon kepada warga yang berhak menerima daging kurban.

"Tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, dengan bagi kupon dan masyarakat datang. Tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantar langsung kepada yang berhak," kata Menag.

Menjelang Idul Adha ini, Menag juga mengimbau masyarakat khususnya umat Muslim untuk tidak melakukan perjalanan mudik. Menag mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah demi menyosialisasikan imbauan tidak mudik ini.

"Karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran virus Covid-19. Segera sore ini akan kita lakukan koordinasi dan mudah-mudahan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat," kata Yaqut

Berkaca pada pengalaman libur Lebaran yang lalu, memang terjadi lonjakan kasus Covid-19 selang beberapa pekan setelah periode larangan mudik diberlakukan. Bahkan lonjakan kasus ini masih awet berlangsung sampai hari ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement