IHRAM.CO.ID, Keputusan pengadilan Uni Eropa melarang penggunaan jilbab di tempat kerja diyakini akan membenarkan kebijakan diskriminatif. Situasi ini yang dicemaskan komunitas Muslim.
Putusan itu diawali ketika dua Muslimah di Jerman meminta keadilan. Kedua muslimah itu diskors dari pekerjaannya karena mengenakan jilab usai kembali dari cuti melahirkan. Pengadilan memutuskan, mereka diperbolehkan kembali bekerja asal tidak mengenakan jilbab atau dipersilahkan mencari pekerjaan lain.
"Larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik atau agama di tempat kerja dibolehkan atas dasar kebutuhan pemilik untuk memperlihatkan netralitas kepada pelanggan dan untuk mencegah terjadinya konflik,"demikian putusan pengadilan seperti dilansir The Sun, Jumat (16/7).
"Namun, dibolehkannya larangan itu harus sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja dalam upaya mencegah terjadinya perselisihan hak. Pengadilan lokal dapat mempertimbangkan konteks masing-masing terkait perlindungan kebebasan beragama,"kata pengadilan.
Pada 2017 silam, Pengadilan Uni Eropa mengizinkan perusahaan untuk melarang penggunaan jilbab dan identitas keagamaan lainnya. Putusan itu dikirik komunitas agama.