IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Otoritas keamanan Saudi kembali menangkap penduduk yang melanggar peraturan haji. Terbaru, 77 orang ditangkap karena gagal menunjukkan surat izin sah yang dikeluarkan Kerajaan.
Juru Bicara Resmi Komando Pasukan Pengamanan Haji, Brigadir Sami Al-Shuwairekh, menyebut tindakan hukum telah diberikan kepada pra pelanggar ini. Masing-masing dikenai denda 10.000 riyal Saudi atau setara Rp 38,5 juta.
Dilansir di Arab News, Rabu (21/7), Al-Shuwairekh lantas menyebut permintaannya kepada semua warga dan penduduk Saudi, agar mematuhi instruksi pelaksanaan haji tahun ini.
Di sisi lain, Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Letnan Kolonel Talal Al-Shalhoub, berbicara tentang pentingnya mekanisme keamanan tambahan yang diterapkan pada pelaksanaan haji tahun ini.
Ia menyebut lebih banyak personel keamanan dihadirkan untuk mengawasi langkah-langkah dan protokol kesehatan Covid-19. Di sisi lain, mereka juga berupaya menjaga kesejahteraan umum para peziarah.
Dia lantas mengatakan sejauh ini sudah ada 356 pelanggar yang diamankan. Sebagian besar berusaha mencapai tempat-tempat suci tertentu di Muzdalifah, Gunung Arafat, serta Masjidil Haram.
"Saya ingin menekankan pentingnya melakukan langkah-langkah keamanan haji dan menghindari pelanggaran,” kata Al-Shalhoub
Personel keamanan Saudi disebut akan melakukan tindakan hukum terhadap siapa pun yang mencoba mencapai Masjidil Haram di Makkah, daerah sekitarnya, serta tempat-tempat suci (Mina, Muzdalifah, Arafat), tanpa izin resmi hingga 23 Juli.
Untuk kedua kalinya, ibadah haji dibatasi hanya untuk jamaah dari dalam Arab Saudi. Keputusan itu diambil untuk melindungi mereka dari pandemi Covid-19.
Kali ini, 60.000 dari 500.000 pelamar haji yang dipilih untuk berpartisipasi dalam ritual rutin tahunan ini. Mereka yang terpilih harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus, termasuk telah disuntik vaksin Covid-19 dosis penuh.