IHRAM.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Bandar Lampung (ibukota Provinsi Lampung) diperpanjang sampai 8 Agustus 2021. Pedagang mengeluhkan perpanjangan yang sudah dua kali tersebut mematikan usaha mereka yang sudah terpuruk.
Perpanjangan PPKM level 4 di Kota Bandar Lampung tersebut terungkap dalam daftar yang tertera dalam konferensi pers virtual PPKM, Sabtu (24/7) petang. Dalam daftar tersebut terdapat 45 kabupaten/kota dari 21 Provinsi di luar Jawa-Bali menerapkan PPKM level 4 periode 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung dr Reihana membenarkan adanya perpanjangan PPKM level 4 di Kota Bandar Lampung dan daerah kabupaten/kota lainnya di Indonesia, berdasarkan rapat virtual dengan pemerintah pusat.
“PPKM level 4 diperpanjang sampai 8 Agustus, tapi tunggu inmendagri (instruksi mendagri) dulu,” kata Reihana dalam keterangan persnya, Sabtu (24/7).
Perpanjangan PPKM dari darurat menjadi level 4 dan berlanjut sampai 8 Agustus 2021 membuat resah para pedagang di Kota Bandar Lampung. Pemilik toko, restoran, dan usaha mikro lainnya selama PPKM berlaku sama sekali tidak ada pemasukan, sedangkan pegawainya harus dibayar gaji dan honornya.
Menurut Jason, pedagang alat suku cadang peralatan elektronik rumah tangga di Pasar Tengah, sejak PPKM darurat dan level 4 sama sekali hilang pendapatan. Sedangkan, ia harus menanggung lebih dari lima karyawannya untuk makan dan tunjangan keluarga.
“Kalau disuruh tutup terus, lalu kami harus cari uang lewat mana lagi. Biaya hidup saat pandemi Covid-19 ini sudah susah apalagi tidak ada pencarian,” kata Jason.
Ia mengatakan, sebagian toko-toko rekannya buka dengan cara memasang karyawannya di luar, tapi tetap tidak seperti waktu buka toko normal. Masalahnya, kata dia, toko buka tapi akses jalan ditutup total, tidak boleh mobil dan motor masuk wilayah pasar.
Sedangkan pemilik usaha rumah makan dan restoran juga kehilangan mata pencarian sejak penerapan PPKM darurat dan level 4. Menurut Rusdi, pemilik rumah makan padang, sejak tutup pendapatan nihil, dan kebutuhan pegawainya harus ditanggung.
“Mengapa harus mengorbankan pedagang kalau Covid-19 meningkat. Kalau begini semua hancur, usaha pedagang bangkrut, karyawan menganggur, akhirnya ada criminal,” ujarnya.
Penerapan PPKM dari pemerintah ini, sambung dia, tidak ada bantuan sama sekali dari pemerintah, wakil rakyat, pengusaha, dan lainnya. “Yang rugi rakyat lagi,” katanya.