Senin 26 Jul 2021 17:39 WIB

Orang yang Berhak Menjadi Badal Haji Seseorang

Badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain.

Orang yang Berhak Menjadi Badal Haji Seseorang. Jamaah haji melakukan Tawaf di sekitar Kabah.
Foto: REUTERS/Ahmed Yosri
Orang yang Berhak Menjadi Badal Haji Seseorang. Jamaah haji melakukan Tawaf di sekitar Kabah.

IHRAM.CO.ID,

Pertanyaan:

Baca Juga

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Pengasuh “Rubrik Tanya Jawab Agama” yang terhormat, izinkanlah saya menyampaikan pertanyaan masalah badal haji. Pertanyaannya adalah:

  1. Bagaimana hukum badal haji tersebut?
  2. Siapakah yang berhak menjadi badal haji bagi seseorang?

Demikian pertanyaan saya. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu alaikum Wr. Wb.

Soekamto, Jalan Rasamala Utara III/74, Perumnas Banyumanik Semarang (disidangkan pada hari Jum’at, 11 Safar 1430 H / 6 Februari 2008 M)

Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan saudara, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

Badal Haji

Apa yang saudara tanyakan sebenarnya jawabannya bisa dibaca pada buku Tuntunan Manasik Haji Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Aisyiyah bekerja sama dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2007, halaman 170 – 181. Oleh karena itu kami akan meringkas jawabannya.

Badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Namun orang tersebut berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri, maka pelaksanaan ibadah haji tersebut diserahkan kepada orang lain.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement