IHRAM.CO.ID, PONTIANAK -- Kota Pontianak, Kalimantan Barat, saat ini ditetapkan zona oranye dari sebelumnya zona merah penyebaran Covid-19. "Zona oranye dengan angka 1,89 atau masih tinggi sehingga masih diberlakukannya PPKM level IV, harusnya angkanya di atas dua sehingga PPKM level III," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di seusai memimpin pertemuan dengan perwakilan pelaku usaha dalam menyikapi PPKM level IV, Selasa (27/7).
Edi meminta kepada para pelaku usaha mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Pontianak. Menurutnya, dengan upaya bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dengan pelaku usaha, Kota Pontianak diharapkan bisa keluar dari PPKM level IV yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.
"Hal ini akan tercapai kalau ada kerja sama dan dukungan dari pelaku usaha," ujarnya.
Saat ini, Kota Pontianak berada pada zona oranye dengan skor masih di angka 1,89. Skor itu masih dikategorikan pada level IV, sebab untuk kategori level III, skor harus di atas angka dua dengan zona oranye.
"Mudah-mudahan seiring berjalannya waktu hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang, kondisi semakin membaik, levelnya turun ke level III, zona berubah menjadi zona kuning," katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, ia mengundang perwakilan para pelaku usaha, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), hotel, restoran, warung kopi dan lainnya untuk menyampaikan hal-hal berkaitan dengan PPKM level IV. Hal itu diantaranya kelonggaran bagi usaha kuliner untuk mengizinkan pengunjung makan dan minum di tempat dengan ketentuan maksimum 25 persen dari kapasitas usaha.
"Intinya dalam PPKM level IV ini adalah kelonggaran. Kalau sebelumnya makan minum di tempat tidak diizinkan, sekarang bisa makan minum di tempat dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas," ujar dia.
Edi berharap adanya relaksasi atau kelonggaran ini bukan berarti masyarakat merasa euforia. Justru dirinya mengingatkan seluruh masyarakat Kota Pontianak ikut menjaga kondisi supaya terus membaik dengan mematuhi aturan-aturan yang diberlakukan selama PPKM level IV ini serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Tak hanya relaksasi di sektor usaha, penyekatan di sejumlah ruas jalan pun sudah mulai dibuka kembali," ujarnya.
Baca juga: Hukum Menikah dengan Orang yang Pernah Berzina