Selasa 27 Jul 2021 18:40 WIB

Nasabah yang tak Bisa Bayar Utang dalam Telaah Fikih

Perbankan telah menjadi salah satu pilihan masyarakat ketika mencari dana pinjaman.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agung Sasongko
Utang/ilustrasi
Foto: johndillon.ie
Utang/ilustrasi

IHRAM.CO.ID, Perbankan telah menjadi salah satu pilihan masyarakat ketika mencari dana pinjaman. Ada nasabah yang bertanggung jawab atas utangnya. Namun tak sedikit juga yang justru tak mampu melunasi utangnya.

Alhasil aset-aset nasabah yang mempunyai utang pun disita pihak bank. Akan tetapi bagaimana bila aset yang disita juga tak mampu menutupi utang? Sedangkan nasabah sudah jatuh miskin. Apakah nasabah bisa dibebaskan dari utangnya? Bagaimana penjelasannya dalam fiqih Islam?

Baca Juga

Pakar fiqih yang juga sekretaris bidang Perbankan Syariah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Ustadz Muhammad Maksum menjelaskan dalam hukum Islam secara prinsip seseorang yang berutang harus membayar utangnya lunas. Ketika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki utang maka harta warisannya harus terlebih dulu dipergunakan untuk melunasi utang. 

Lebih lanjut ustaz Maksum menjelaskan utang bisa dalam bentuk meminjam uang atau dalam sebagai sisa pembayaran jual beli cicilan yang belum lunas atau belum dibayarkan. Ketentuan utang piutang dalam syariat Islam di antaranya juga mengatur bahwa orang yang berutang harus membayarkan dengan nominal yang sama jumlahnya. Sementara pemberi utang tidak boleh meminta tambahan dana atau menerapkan bunga kepada yang berutang. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement